Pernikahan

A. Pengertian Nikah
            Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt. 
            Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Hukum Nikah
            Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram. 
            Salah satu ayat alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:21)

C. Rukun Nikah
            Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
1.      Ada mempelai yang akan menikah.
2.      Ada wali yang menikahkan.
3.      Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
4.      Ada dua saksi pernikahan tersebut.
5.      Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.

D. Syarat Nikah
            Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
1.      Calon suami telah balig dan berakal.
2.      Calon istri yang halal dinikahi.
3.      Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
     Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
     Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
     Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti).        Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
4.      Dua orang saksi.
     Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut.
·         Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
·         Minimal dua orang.
·         Laki-laki.
·         Merdeka.
·         Orang yang adil.
·         Muslim.
·         Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).
  1. Adanya wali.
            Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
            Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut adalah antara lain sebagai berikut.
·         Laki-laki.
·         Balig dan berakal sehat.
·         Beragama islam.
·         Merdeka.
·         Memiliki hak perwalian.
·         Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
·         Adil

Rukun Islam

Pengertian Rukun Islam – seseorang muslim atau muslimah atau seorang yang sudah memeluk agama Islam pastinya telah mengetahui berkenaan makna Rukun Islam dan penjelasannya dikarenakan Rukun Islam ini dapat dikatakan yakni faktor – faktor wajib yang harus di jalankan oleh seorang muslim atau pemeluk agama Islam. Pengertian Rukun Islam sendiri dengan cara bahasa yaitu ta’at dan dengan cara hukum syar’a yaitu ta’at kepada hukum – hukum Allah SWT. Setelah Itu adapun Rukun Islam yang wajib & mesti kita lakukan yang merupakan seseorang Muslim (Pemeluk Agama Islam) antara lain juga sebagai berikut :

5 Macam Rukun Islam
                       1.         Mengucapkan 2 Kalimat Syahadat
                       2.         Mendirikan atau Mengerjakan Shalat
                       3.         Membayar Zakat
                       4.          Berpuasa Ramadhan
                       5.         Pergi Haji


1. Mengucapkan 2 Kalimat Syahadat
            Rukun Islam yang pertama kali mesti / wajib dilakukan bagi seorang yang bakal masuk agama Islam yaitu mengucapkan 2 kalimat Syahadat yang memiliki pengertian “ Meyakinkan tak ada tuhan yang terkecuali di sembah di dunia ini kecuali Allah SWT dan Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah. S.W.T. Lafal Syahadat mampu kamu saksikan di bawah ini beserta artinya.

2. Mendirikan Shalat
            Rukun Islam ke Dua yang mesti kita melakukan yakni mendirikan / menunaikan / lakukan Shalat, adapun jenis Shalat yang mesti / wajib dilakukan oleh seseorang muslim ialah 5 Shalat Wajib yang antara lain Shalat Subuh, Shalat Dhuhur, Shalat Asyar, Shalat Maghrib & Shalat Isya. Kelima Shalat Wajib tersebut mesti dilaksanakan dan didirikan oleh seluruh seseorang Muslim ataupun Muslimah dikarenakan Shalat yakni ibadah badan nyata yang paling unggul mengalahkan ibadah yang lainnya seperti puasa, ibadah haji, zakat, shalat sunah dll sebagainya.

3. Membayar Zakat
            Rukun Islam yang ke tiga yang mesti kita melakukan adalah membayar Zakat & adapun dari ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dirinya mengemukakan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda
“ Islam didirikan di atas 5 dasar ialah bersaksi bahwasanya tak ada tuhan yang berhak di ibadahi (disembah) dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan / Melakukan Shalat, Mengeluarkan / Membayar Zakat, Berhaji ke Baitulloh & Berpuasa pada bulan Ramadhan.”
            Adapun di dalam Agama Islam memajibkan kita juga sebagai muslim dalam membayar zakat kepada orang yang mempunyai wewenang menerima zakat (Mustahiq) & mustahiq zakat sendiri itu ada delapan kriteria orang yang antara lain :
a.       Orang Fakir adalah orang yang tidak memiliki harga dan serta tugas buat memenuhi keperluan sehari – hari.
b.      Orang Miskin merupakan yang memiliki harta dan Tugas namun tak menutupi kebutuhannya sehari – hari.
c.       Amil ialah orang yang bertugas buat mengurus, menulis dan membagikan zakat pd orang2 Mustahiq,
d.      Muallaf merupakan orang yang baru masuk islam.
e.       Riqob ialah hamba sahaya atau budak beli’an.
f.       Ghorim ialah orang yang terbelit hutang baik yang tak bisa untuk membayarkannya.
g.      Sabilillah adalah orang yang berjuang dalam berjihad di jalan Allah S.W.T
h.      Ibnu Sabil ialah orang yang bepergian jauh yang perbekalannya tak lumayan hingga ketempat maksud.

4. Menunaikan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan
            Berpuasa di bulan Ramadhan yakni rukun islam yang keempat, memang lah Berpuasa sendiri mampu dilakukan di hari – hari yang lain seperti Puasa di hari senin & kamis dll. Namun yang dimaksud di dalam Rukun Islam ke empat ini adalah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, terhadap bulan Syaban tahun ke-2 setelah Nabi Muhammad Saw lakukan hijrah & Puasa sendiri memiliki 3 tingkatan yang antara lain yang merupakan berikut :
·         Puasa Umum adalah Puasa yang cuma menahan lapar, haus dan nafsu birahi
·         Puasa Khusus yakni Puasa yang menjaga semua anggota tubuh baik mata, bibir, kuping dari aksi maksiat atau dosa
·         Puasa yang lebih khusus yakni puasa yang meyakinkan hatinya kepada urusan akhirat & menginginkan ridho Allah. SWT semata.

5. Ibadah Haji bagi yang sanggup
            Seterusnya Rukun Islam yang terakhir atau kelima merupakan menunaikan haji jikalau sanggup ke Makkah ( Arab Saudi ). Pengertian ibadah haji sendiri adalah wujud ritual tiap-tiap tahun yang dilaksanakan kamus Muslim / Muslimah sedunia yang sanggup baik material, fisik ataupun ilmu dengan berkunjung dan jalankan sekian banyak aktivitas haji di sekian banyak ruang di Arab Saudi pad aketika periode haji (Masa Zulhijah).

Kata Mutiara

Kata Mutiara