Ilmu Akhlak

By 23.54.00



Ilmu Akhlak

A.  Pengertian Ilmu Akhlak
            Sebelum melihat pengertian ilmu akhlak, hendaknya perlu dimengerti pengertian dari akhlak itu sendiri. Pengertian akhlak bisa dilihat dari etimologi ataupun terminologi.

a.       Secara Etimologi
Menurut pendekatan etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun”(خُلُقٌ) yang diartikan “Budi pekerti,perangai,tingkah laku,atau tabiat”. Kalimat itu memiliki hubungan dengan “Khalqun” (خَلْقٌ) yang berarti kejadian, serta erat hubungannya dengan “Khaliq” (خَالِق) yang berarti Pencipta dan “Makhluk” (مَخْلُق) yang berarti yang diciptakan.

        Ibnu Athir mengatakan dalam bukunya An-Nihayah,” Hakikat makna Khuluq itu ialah gambaran batin manusia yang tepat (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang Khalqu merupakan gambaran bentuk luarnya ( Raut muka,warna kulit,tinggi rendah tubuhnya dan lain sebagainya).”
           Berdasarkan kebahasaan definisi akhlak dalam pengertian sehari-hari  disamakan dengan “ Budi pekerti,kesusilan,sopan santun,tata krama “. Dalam bahasa Inggris  Akhlak disamakan dengan istilah “Moral atau Ethic”. Sedangkan dalam bahasa Yunani istilah akhlak dipergunakan istilah “ ethos atau ethikos atau etika” yang mengandung arti,” Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik.” Dan etika itu adalah sebuah ilmu bukan sebuah ajaran.
            Dalam sebuah kitab yang ditulis Abd.Hamid Yunus dinyatakan “ Akhlak ialah segala sifat manusia yang terdidik.”

b.      Secara Terminologi
             Berikut ini definisi akhlak menurut beberapa pakar.
1.      Ibn Miskawaih
“Keadaan jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran(lebih dulu).
2.      Imam Al-Ghazali
“Akhlak ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah,dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran ( lebih dulu).
3.      Dr.M. Abdullah Dirroz
“ Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap,kekuatan dan kehendak berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar( dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat(dalam hal akhlak yang jahat)”. 

            Dalam perkembangan selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu.
            Jadi,Ilmu akhlak diartikan ilmu untuk menetapkan ukuran segala perbuatan manusia.Baik atau buruk,benar atau salah,sah atau batal smua itu ditetapkan dengan mempergunakan ilmu akhlak sebagai petunjuknya.

B.  Ruang Lingkup Ilmu Akhlak
            Ilmu akhlak disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.
             Ilmu akhlak mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Menjelaskan pengertian baik dan buruk
b.      Menerangkan apa yang seharusnya dilakukan seseorang serta bagaimana cara bersikap antarsesama.
c.       Menjelaskan yang patut diperbuat
d.      Menunjukkan jalan lurus yang harus dilalui
      Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
“Bahwa objek ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik atau buruk.
            Oleh Karena itu terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat kolektif.
            Objek kajian Ilmu Akhlak  adalah perbuatan yang memiliki ciri-ciri  yang dilakukan atas kehendak dan kemauan. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang dijadikan garapan Ilmu Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam perbuatan akhlaki.
            Dengan demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْه
( ( رواه ابن المخة عن ابى الزار
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar ).
            Secara jelasnya perbuatan manusia itu dapat dibagi ke dalam tiga macam perbuatan ( ada yang termasuk perbuatan akhlak dan ada juga yang tidak termasuk perbuatan akhlak).
1.      Perbuatan yang dikehendaki atau disadari, pada waktu dia berbuat dan disengaja. Perbuatan ini adalah perbuatan akhlak.
2.      Perbuatan yang dilakukan tidak dikehendaki,sadar atau tidak di waktu dia berbuat tapi perbuatan itu di luar kemampuannya dan dia tidak bisa mencegahnya.
a.       Reflex action, al-a’ maalul-mun’akiyah
b.      Automatic action, al-a’maalul-‘aliyah
Kedua perbuatan ini di luar kemampuan seseorang,sehingga tidak termasuk perbuatan akhlak.
3.      Perbuatan yang samar-samar,tengah-tengah,mutasyabihat.
Perbuatan ini dapat termasuk perbuatan akhlak bisa juga tidak. Pada lahirnya bukan perbuatan akhlak,namun mungkin perbuatan itu termasuk perbuatan akhlak sehingga berlaku hukum  akhlak baginya.
            Dalam menetapkan suatu perbuatan yang muncul dengan kehendak dan disengaja hingga dapat dinilai baik atau buruk ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan :
a.       Situasi dalam keadaan bebas,sehingga tindakan dilakukan dengan sengaja.
b.      Pelaku tahu apa yang dilakukan,yakni mengenai nilai baik-buruknya.
c.       Dengan demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
(اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ    ( رواه ابن المخة عن ابى الزار
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar ).
            Dengan memperhatikan keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura
   Imam Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
a)          Keburukan akhlak yang timbul karena ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil ( الخاهل ).
b)       Perbuatan yang diketahui keburukannya, tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya, sehingga pelakunya disebut al-jahil al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
c)               Keburukan akhlak yang dilakukan oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq ( الجاهل الضّالّ الفاسق ).
d)            Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap masyarakat pada  nya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير ).
Menurut Imam Al-Ghazali, tingkatan keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga masih bisa dididik dengan baik, sedangkan tingkatan keempat sama sekali tidak bisa dipulihkan kembali. Karena itu, agama Islam membolehkannya untuk memberikan hukuman mati bagi pelakunya, agar tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalau dibiarkan hidup, besar kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang mengorbankan orang banyak.
a.       Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
b.      Ilmu Akhlak dapat menyinari orang dalam memecahkan kesulitan-kesulitan rutin yang dihadapi manusia yang berkaitan dengan perilaku.
c.       Dapat menjelaskan sebab atau illat untuk memilih perbuatan yang baik dan lebih bermanfaat.
d.      Dapat membendung dan mencegah secara kontinyu untuk tidak terperangkap kepada keinginan-keinginan nafsu bahkan mengarahkannya kepada hal yang positif.
e.       Manusia akan mengerti akan sebab-sebab melakukan atau tidak akan melakukan sesuatu perbuatan di mana dia akan melakukan perkerjaan yang nilai kebaikannya lebih besar.
f.       Orang yang mengkaji ilmu akhlak akan tepat dalam memvonis perilaku orang banyak dan tidak akan mengikuti sesuatu tanpa pertimbangan yang matang lebih dahulu.
g.      Membuka mata hati seseorang untuk mengetahui suatu perbuatan dapat dikatakan baik atau buruk.

Mungkin Anda Suka Artikel Lainnya

0 komentar

Kata Mutiara

Kata Mutiara