Ilmu Akhlak
Ilmu Akhlak
A. Pengertian Ilmu Akhlak
Sebelum melihat
pengertian ilmu akhlak, hendaknya perlu dimengerti pengertian dari akhlak itu
sendiri. Pengertian akhlak bisa dilihat dari etimologi ataupun terminologi.
a.
Secara
Etimologi
Menurut pendekatan etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari
bahasa arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun”(خُلُقٌ)
yang diartikan “Budi pekerti,perangai,tingkah laku,atau tabiat”. Kalimat itu
memiliki hubungan dengan “Khalqun” (خَلْقٌ)
yang berarti kejadian, serta erat hubungannya dengan “Khaliq” (خَالِق) yang berarti Pencipta dan “Makhluk” (مَخْلُق) yang berarti yang diciptakan.
Ibnu Athir
mengatakan dalam bukunya An-Nihayah,” Hakikat makna Khuluq itu ialah gambaran
batin manusia yang tepat (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang Khalqu
merupakan gambaran bentuk luarnya ( Raut muka,warna kulit,tinggi rendah
tubuhnya dan lain sebagainya).”
Berdasarkan kebahasaan
definisi akhlak dalam pengertian sehari-hari
disamakan dengan “ Budi pekerti,kesusilan,sopan santun,tata krama “.
Dalam bahasa Inggris Akhlak disamakan
dengan istilah “Moral atau Ethic”. Sedangkan dalam bahasa Yunani istilah akhlak
dipergunakan istilah “ ethos atau ethikos atau etika” yang mengandung arti,”
Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk
memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik.” Dan
etika itu adalah sebuah ilmu bukan sebuah ajaran.
Dalam sebuah kitab
yang ditulis Abd.Hamid Yunus dinyatakan “ Akhlak ialah segala sifat manusia
yang terdidik.”
b.
Secara
Terminologi
Berikut
ini definisi akhlak menurut beberapa pakar.
1.
Ibn
Miskawaih
“Keadaan jiwa yang
mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan
pikiran(lebih dulu).
2.
Imam
Al-Ghazali
“Akhlak ialah
suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul
perbuatan-perbuatan dengan mudah,dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran (
lebih dulu).
3.
Dr.M.
Abdullah Dirroz
“ Akhlak adalah suatu kekuatan dalam
kehendak yang mantap,kekuatan dan kehendak berkombinasi membawa kecenderungan
pada pemilihan pihak yang benar( dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang
jahat(dalam hal akhlak yang jahat)”.
Dalam perkembangan
selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu
yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran dan para
tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini
kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu
ilmu.
Jadi,Ilmu akhlak
diartikan ilmu untuk menetapkan ukuran segala perbuatan manusia.Baik
atau buruk,benar atau salah,sah atau batal smua itu ditetapkan dengan
mempergunakan ilmu akhlak sebagai petunjuknya.
B. Ruang Lingkup Ilmu Akhlak
Ilmu
akhlak disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah
laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut,
yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.
Ilmu
akhlak mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Menjelaskan
pengertian baik dan buruk
b.
Menerangkan
apa yang seharusnya dilakukan seseorang serta bagaimana cara bersikap antarsesama.
c.
Menjelaskan
yang patut diperbuat
d.
Menunjukkan
jalan lurus yang harus dilalui
Dengan demikian objek pembahasan ilmu
akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang
dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya
apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai
berikut:
“Bahwa objek
ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan
tersebut ditentukan baik atau buruk.”
Oleh
Karena itu terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat
kolektif.
Objek
kajian Ilmu Akhlak adalah perbuatan yang
memiliki ciri-ciri yang dilakukan atas
kehendak dan kemauan. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki ciri-ciri
tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang dijadikan garapan Ilmu
Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam perbuatan akhlaki.
Dengan
demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan
tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan
tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang
berbunyi:
اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ
النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْه
( ( رواه ابن المخة عن ابى
الزار
Bahwasanya Allah
memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar ).
Secara
jelasnya perbuatan manusia itu dapat dibagi ke dalam tiga macam perbuatan ( ada
yang termasuk perbuatan akhlak dan ada juga yang tidak termasuk perbuatan
akhlak).
1.
Perbuatan
yang dikehendaki atau disadari, pada waktu dia berbuat dan disengaja. Perbuatan
ini adalah perbuatan akhlak.
2.
Perbuatan
yang dilakukan tidak dikehendaki,sadar atau tidak di waktu dia berbuat tapi
perbuatan itu di luar kemampuannya dan dia tidak bisa mencegahnya.
a.
Reflex
action, al-a’ maalul-mun’akiyah
b.
Automatic
action, al-a’maalul-‘aliyah
Kedua perbuatan
ini di luar kemampuan seseorang,sehingga tidak termasuk perbuatan akhlak.
3.
Perbuatan
yang samar-samar,tengah-tengah,mutasyabihat.
Perbuatan ini dapat termasuk perbuatan akhlak bisa juga tidak. Pada
lahirnya bukan perbuatan akhlak,namun mungkin perbuatan itu termasuk perbuatan
akhlak sehingga berlaku hukum akhlak
baginya.
Dalam
menetapkan suatu perbuatan yang muncul dengan kehendak dan disengaja hingga
dapat dinilai baik atau buruk ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan :
a.
Situasi
dalam keadaan bebas,sehingga tindakan dilakukan dengan sengaja.
b.
Pelaku
tahu apa yang dilakukan,yakni mengenai nilai baik-buruknya.
c. Dengan demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang
dilakukan dengan tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki,
karena dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda
Rasulullah SAW yang berbunyi:
(اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ
النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ ( رواه ابن المخة
عن ابى الزار
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa
dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar ).
Dengan
memperhatikan keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang
dimaksud dengan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mengkaji
suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan
sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura
Imam
Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
a) Keburukan akhlak yang timbul karena
ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil ( الخاهل
).
b) Perbuatan yang diketahui keburukannya, tetapi
ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya, sehingga
pelakunya disebut al-jahil
al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
c) Keburukan akhlak yang dilakukan
oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan
buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq ( الجاهل
الضّالّ الفاسق ).
d) Perbuatan buruk yang sangat
berbahaya terhadap masyarakat pada nya, sedangkan tidak terdapat
tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan
menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq
al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير ).
Menurut Imam Al-Ghazali, tingkatan
keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga masih bisa dididik dengan baik,
sedangkan tingkatan keempat sama sekali tidak bisa dipulihkan kembali. Karena
itu, agama Islam membolehkannya untuk memberikan hukuman mati bagi pelakunya,
agar tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalau dibiarkan hidup, besar
kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang mengorbankan orang banyak.
a. Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
b. Ilmu Akhlak dapat menyinari orang dalam memecahkan
kesulitan-kesulitan rutin yang dihadapi manusia yang berkaitan dengan perilaku.
c. Dapat menjelaskan sebab atau illat untuk memilih perbuatan yang
baik dan lebih bermanfaat.
d. Dapat membendung dan mencegah secara kontinyu untuk tidak
terperangkap kepada keinginan-keinginan nafsu bahkan mengarahkannya kepada hal
yang positif.
e. Manusia akan mengerti akan sebab-sebab melakukan atau tidak akan
melakukan sesuatu perbuatan di mana dia akan melakukan perkerjaan yang nilai
kebaikannya lebih besar.
f. Orang yang mengkaji ilmu akhlak akan tepat dalam memvonis perilaku
orang banyak dan tidak akan mengikuti sesuatu tanpa pertimbangan yang matang
lebih dahulu.
g. Membuka mata hati seseorang untuk mengetahui suatu perbuatan dapat
dikatakan baik atau buruk.
0 komentar