Pernikahan
Pernikahan
A. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti
menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu
ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia
berdasarkan tuntunan Allah Swt.
Pengertian pernikahan menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
B. Hukum Nikah
Hukum menikah dalam islam adalah
sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang.
Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari
perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang
buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Salah satu ayat alquran yang berisi
perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya
: "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi
kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
C. Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang
harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5,
yaitu sebagai berikut.
1.
Ada mempelai yang akan menikah.
2.
Ada wali yang menikahkan.
3.
Ada ijab dan kabul dari wali dan
mempelai laki-laki.
4.
Ada dua saksi pernikahan tersebut.
5.
Kerelaan kedua belah pihak atau
tanpa paksaan.
D. Syarat Nikah
Syarat syarat nikah yaitu sebagai
berikut.
1.
Calon suami telah balig dan berakal.
2.
Calon istri yang halal dinikahi.
3.
Lafal ijab dan kabul harus bersifat
selamanya.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
4.
Dua orang saksi.
Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal
dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi
syarat-syarat berikut.
·
Cakap bertindak secara hukum (balig
dan berakal).
·
Minimal dua orang.
·
Laki-laki.
·
Merdeka.
·
Orang yang adil.
·
Muslim.
·
Dapat melihat (menurut ulama mazhab
Syafii).
- Adanya wali.
Dari Abu Musa r.a., Nabi saw.
bersabda, "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud
dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836).
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada
adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya
ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara
lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut adalah antara lain sebagai berikut.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut adalah antara lain sebagai berikut.
·
Laki-laki.
·
Balig dan berakal sehat.
·
Beragama islam.
·
Merdeka.
·
Memiliki hak perwalian.
·
Tidak ada halangan untuk menjadi
wali.
·
Adil
0 komentar